Berbeda dengan perusahaan komersil, khususnya perseroan terbatas dan firma, yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki modal yang cukup untuk memulai usaha koperasi biasanya didirikan oleh sekumpulan orang-orang dengan modal yang lemah, karena itu di dalam koperasi selalu ada unsur yang sosial sekaligus unsur ekonomi. Memiliki unsur ekonomi, karena sebagai sebuah badan usaha koperasi harus beroperasi sebagai layaknya usaha komersil. Di mana setiap koperasi harus memiliki produk untuk dijual kepada masyarakat sebagai sumber penghasilan koperasi dan sebagai unsur sosial koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota nya.
Secara umum koperasi dapat di artikan sekumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah badan usaha yang dikelola secara demokratis.
Sementara itu menurut Pasal 1 UU No.25/1992 yang di maksud dengan koperasi di Indonesia adalah suatu badan usaha yang memiliki dasar asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi juga berfungsi sebagai wadah untuk mengorganisir pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki anggota koperasi (PSAK No.27, 2004)
Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya. Dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi dan sokoguru perekonomian nasional
Rincian pengertian tentang koperasi dari uraian di atas :
- Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
- Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
- Tiap-tiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama.
- Tiap-tiap anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya usaha koperasi.
- Resiko dan keuntungan usaha koperasi di tanggung dan dibagi secara adil.
0 komentar:
Posting Komentar